IMPLEMENTASI INOVASI TAMAT
TAMAT adalah Takziah Membawa Akta Kematian
Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan
"Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian"
LANGKAH STRATEGIS INOVASI TAMAT
1. Dinas Dukcapil dan Lurah/Kades membuat perjanjian kerjasama tentang Pelaksanaan inovasi "TAMAT";
2. Lurah/Kades wajib melakukan perjanjian pakta integritas;
3. Lurah/Kades menunjuk petugas register untuk melakukan pengurusan akta kematian;
4. Petugas Register melaporkan peristiwa kematian dengan melampirkan syarat-syaratnya;
5. Petugas Dukcapil memproses pelaporan kematian dari petugas register;
6. File PDF dikirimkan ke petugas register desa/kelurahan untuk dicetak; dan
7. Kutipan Akta Kematian diserahkan oleh lurah/Kades kepada ahli waris pada saat prosesi pemakaman.
PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN
1. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (F2.01 ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau bisa pakai (F-2.29) (pdf)
2. KTP-El Pelapor (Petugas Registrasi)
3. KK Asli Almarhum/ah(pdf)